Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Sederet Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Mirip tapi Tak Sama

Ini Sederet Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Mirip tapi Tak Sama

Pendamping Desa dan PDL--

Mendampingi pelaksanaan program pembangunan desa sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

3. Pengawasan

Membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

4. Pengembangan Kapasitas Masyarakat:

Mendorong pelatihan dan pengembangan keterampilan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan desa.

BACA JUGA:10 Tips Mencapai Financial Freedom, Wujudkan Kemandirian Keuangan di Masa Muda

Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD)

Gaji Pendamping Lokal Desa diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022. Komponen gaji meliputi honorarium dan bantuan biaya operasional yang disesuaikan dengan wilayah tugas dan jenis pendamping. Berikut rinciannya:

- Pendamping Desa

- Honorarium: Rp2.052.000 – Rp4.861.000

- Bantuan Operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480

- Pendamping Lokal Desa (PLD)

- Honorarium: Rp1.382.000 – Rp2.393.000

- Bantuan Operasional: Rp377.000 – Rp979.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Donggala 2025, Segini Pembagian untuk Masing-masing Desa

Penetapan Komposisi Pendamping Teknis (PT)

Selain PD dan PLD, TPP juga mencakup Pendamping Teknis (PT), yang memiliki tugas lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan program. Komposisi PT ditetapkan berdasarkan evaluasi kebutuhan di lapangan.

Koordinasi dan Penanggung Jawab TPP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: