Ini Sederet Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Mirip tapi Tak Sama
Pendamping Desa dan PDL--
2. Komposisi Penempatan
Komposisi jumlah PD dan PLD ditentukan berdasarkan jumlah desa di suatu kecamatan:
- Pendamping Desa (PD):
- Kecamatan dengan 1–4 desa: maksimal 1 PD.
- Kecamatan dengan 5–10 desa: maksimal 2 PD.
- Kecamatan dengan 11–20 desa: maksimal 3 PD.
- Kecamatan dengan lebih dari 40 desa: maksimal 6 PD.
- Pendamping Lokal Desa (PLD):
- Kecamatan dengan 1–4 desa: minimal 1 PLD.
- Kecamatan dengan lebih dari 4 desa: jumlah PLD ditentukan dengan membagi jumlah desa dengan 4, dengan sisa 1–3 desa mendapatkan tambahan 1 PLD.
- Kecamatan dengan desa terpencil: setiap desa terpencil dapat ditempatkan 1 PLD.
BACA JUGA:Benarkah Pendaftaran Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Coba Cek di Sini
3. Jenjang Keprofesionalan
- PD: Memiliki jenjang lebih tinggi sebagai tenaga terampil pelaksana.
- PLD: Merupakan jenjang pemula, yang lebih fokus pada tugas-tugas spesifik di desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: