Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Sederet Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Mirip tapi Tak Sama

Ini Sederet Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Mirip tapi Tak Sama

Pendamping Desa dan PDL--

2. Komposisi Penempatan

Komposisi jumlah PD dan PLD ditentukan berdasarkan jumlah desa di suatu kecamatan:

- Pendamping Desa (PD):

- Kecamatan dengan 1–4 desa: maksimal 1 PD.

- Kecamatan dengan 5–10 desa: maksimal 2 PD.

- Kecamatan dengan 11–20 desa: maksimal 3 PD.

- Kecamatan dengan lebih dari 40 desa: maksimal 6 PD.

- Pendamping Lokal Desa (PLD):

- Kecamatan dengan 1–4 desa: minimal 1 PLD.

- Kecamatan dengan lebih dari 4 desa: jumlah PLD ditentukan dengan membagi jumlah desa dengan 4, dengan sisa 1–3 desa mendapatkan tambahan 1 PLD.

- Kecamatan dengan desa terpencil: setiap desa terpencil dapat ditempatkan 1 PLD.

BACA JUGA:Benarkah Pendaftaran Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Coba Cek di Sini

3. Jenjang Keprofesionalan

- PD: Memiliki jenjang lebih tinggi sebagai tenaga terampil pelaksana.

- PLD: Merupakan jenjang pemula, yang lebih fokus pada tugas-tugas spesifik di desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: