Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Sederet Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Mirip tapi Tak Sama

Ini Sederet Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Mirip tapi Tak Sama

Pendamping Desa dan PDL--

BACA JUGA:Batal ACC, Tenyata Ini 10 Penyebab Pengajuan KUR Kamu Bisa Ditolak

Tugas dan Fungsi Pendamping Desa (PD)

Pendamping Desa memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung pembangunan di tingkat kecamatan. Tugas utamanya meliputi:

1. Fasilitasi dan Pendampingan:

Membantu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di seluruh desa di kecamatan.

2. Percepatan SDGs Desa:

Mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui program-program inovatif.

3. Penguatan Ekonomi Lokal:

Mendukung pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan ekonomi lokal berbasis potensi desa.

4. Aktivasi Kelembagaan Desa:

Meningkatkan peran aktif kelembagaan desa, baik formal maupun nonformal.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025, Cek Anggaran Desamu di Sini

Tugas dan Fungsi Pendamping Lokal Desa (PLD)

Berbeda dengan PD, PLD bertugas lebih dekat dengan masyarakat desa. Beberapa tugas utamanya adalah:

1. Pemberdayaan Masyarakat Desa

Mengedukasi dan memotivasi masyarakat desa agar lebih aktif terlibat dalam proses pembangunan.

2. Pendampingan Program

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: