Kucuran Anggaran Dana Desa 2025 di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau
Pembagian alokasi Dana Desa 2025 di Kabupaten Lingga 2025--
- Alokasi Afirmasi (1%)
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada desa-desa yang termasuk dalam kategori desa tertinggal dan sangat tertinggal. Sebesar 1% dari total dana desa akan dialokasikan untuk desa-desa ini.
Alokasi afirmasi ini diperuntukkan bagi desa yang memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi, dan yang membutuhkan dorongan lebih besar agar dapat mengejar ketertinggalan dari desa-desa lainnya.
Dalam hal ini, pemerintah mempertimbangkan jumlah penduduk miskin sebagai faktor utama dalam menentukan besaran alokasi dana bagi desa.
- Alokasi Kinerja (4%)
Sebesar 4% dari dana desa 2025 akan dialokasikan kepada desa-desa yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa pada tahun-tahun sebelumnya.
Desa yang memiliki kinerja yang baik dalam hal pengelolaan dana, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat akan mendapatkan insentif tambahan. Program ini bertujuan untuk mendorong desa-desa lainnya agar lebih efisien dan transparan dalam menggunakan dana desa yang telah diberikan.
- Alokasi Formula (30%)
Sebanyak 30% dari dana desa 2025 akan dialokasikan berdasarkan beberapa formula yang meliputi jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis.
Formula ini memastikan bahwa desa-desa yang menghadapi tantangan lebih besar, seperti wilayah terpencil atau desa dengan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi, mendapatkan dana yang lebih besar untuk membangun infrastruktur dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat.
BACA JUGA:Sudah Dinantikan, Ini Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu
Itulah informasi mengenai rincian Dana Desa untuk Kabupaten Lingga 2025, semoga informasi ini bermanfaat, ya!
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: