Rincian Kucuran Dana untuk 52 Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025
Pembagian Dana Desa di Kepulauan Anambas 2025--
Pengalokasian Dana Desa didasarkan pada dua aspek, yaitu pemerataan dan keadilan. Alokasi dasar merupakan bagian dari pemerataan, yaitu alokasi minimal yang diterima setiap desa. Sementara itu, bagian keadilan dihitung berdasarkan beberapa komponen desa, seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan luas wilayah.
Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
BACA JUGA:Awal Tahun Full Ceria, Selain Gaji Pokok, Inilah Daftar Tunjangan Pensiunan ASN 1 Januari 2025
Berikut ini rincian dana desa Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025:
Desa Terempa Barat: Rp 869.903.000
Desa Tarempa Selatan: Rp 794.976.000
Desa Tarempa Timur: Rp 804.492.000
Desa Pesisir Timur: Rp 699.683.000
Desa Sri Tanjung: Rp 686.189.000
Desa Tarempa Barat Daya: Rp 606.750.000
Desa Tebang: Rp 941.168.000
Desa Ladan: Rp 1.037.715.000
Desa Piabung: Rp 718.190.000
Desa Langir: Rp 925.289.000
Desa Candi: Rp 903.632.000
Desa Putik: Rp 1.104.561.000
Desa Belibak: Rp 626.361.000
Desa Nyamuk: Rp 1.076.457.000
Desa Batu Belah: Rp 1.020.026.000
Desa Munjan: Rp 750.800.000
Desa Serat: Rp 662.421.000
Desa Air Putih: Rp 672.810.000
Desa Temburun: Rp 730.280.000
Desa Kiabu: Rp 762.146.000
Desa Telaga: Rp 659.973.000
Desa Mengkait: Rp 763.448.000
Desa Tiangau: Rp 655.799.000
Desa Telaga Kecil: Rp 658.107.000
Desa Lingai: Rp 664.719.000
Desa Air Bini: Rp 718.337.000
Desa Kuala Maras: Rp 995.390.000
Desa Ulu Maras: Rp 733.181.000
Desa Bukit Padi: Rp 699.836.000
Desa Genting Pulur: Rp 647.373.000
Desa Mampok: Rp 715.400.000
Desa Rewak: Rp 713.912.000
Desa Air Biru: Rp 683.247.000
Desa Batu Berapit: Rp 688.766.000
Desa Landak: Rp 689.090.000
Desa Air Asuk: Rp 661.973.000
Desa Air Sena: Rp 686.006.000
Desa Teluk Siantan: Rp 683.414.000
Desa Lidi: Rp 623.025.000
Desa Liuk: Rp 601.914.000
Desa Teluk Sunting: Rp 608.070.000
Desa Mubur: Rp 703.427.000
Desa Piasan: Rp 941.036.000
Desa Bayat: Rp 733.595.000
Desa Impol: Rp 638.097.000
Desa Keramut: Rp 640.263.000
Desa Sunggak: Rp 648.390.000
Desa Payalaman: Rp 660.140.000
Desa Payamaram: Rp 713.207.000
Desa Batu Ampar: Rp 674.378.000
Desa Matak: Rp 576.312.000
Desa Teluk Bayur: Rp 624.924.000
BACA JUGA:5 Jenis Investasi Paling Diminati Gen Z, Masyarakat Bengkulu Tertarik Coba?
Nah, itulah rincian dana desa Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025. Setiap desa tentunya menerima kucuran dana desa yang berbeda. Karena Dana Desa p akan didasarkan pada tiga komponen utama yang saling melengkapi, yaitu Alokasi Dasar (AD), Alokasi Afirmasi (AA), dan Alokasi Formula (AF), yang dirancang untuk memastikan distribusi dana yang lebih adil dan tepat sasaran."
BACA JUGA:Jangan Coba-coba, Ini Sanksi Bagi ASN yang Tidak Pakai Seragam Baru 2025
1. Alokasi Dasar (AD)
Alokasi Dasar dihitung dengan cara membagi pagu Alokasi Dasar secara merata kepada seluruh desa di Indonesia, termasuk desa-desa yang ada di Kabupaten Rote Ndao. Komponen ini bertujuan untuk memberikan dasar yang setara bagi setiap desa, tanpa memandang besar atau kecilnya ukuran desa, serta akan digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas desa yang bersifat umum dan menyeluruh.
BACA JUGA:Segini Tarif Listrik Per KWH Terbaru, Belum Berlaku Diskon 50 Persen
2. Alokasi Afirmasi (AA)
Alokasi Afirmasi diberikan secara khusus kepada desa-desa yang termasuk dalam kategori desa tertinggal dan desa sangat tertinggal. Pemberian dana ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan antara desa yang lebih maju dan desa yang membutuhkan perhatian khusus. Dengan demikian, desa-desa di Kabupaten Rote Ndao yang masih mengalami keterbatasan dalam hal infrastruktur dan sumber daya lainnya akan memperoleh perhatian lebih untuk mendukung program-program pembangunan yang bersifat strategis.
BACA JUGA:Sejarah Asal-usul Seragam Sekolah di Indonesia, Begini Maknanya
3. Alokasi Formula (AF)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: