8 Kendaraan dengan Pajak Termahal di Indonesia, Ada yang Rp 300 Juta per Tahun
Pajak mobil orang kaya di Indonesia, berapa per tahun?--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 8 kendaraan dengan pajak termahal di Indonesia, ada yang mencapai Rp 300 juta per tahun.
Pajak kendaraan mewah di Indonesia sering kali menjadi perbincangan hangat di kalangan para pemilik dan calon pembeli mobil mewah.
Fenomena ini muncul karena tarif pajak untuk kendaraan jenis ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pajak untuk kendaraan biasa.
Pertanyaannya pun muncul mengapa pajak mobil mewah bisa begitu mahal? Dalam artikel ini, kita akan membahas pajak kendaraan termahal di Indonesia dan faktor-faktor yang memengaruhi tarif tersebut. Mari simak hingga akhir untuk mengetahui informasi lebih lengkap!
BACA JUGA:Peluang Rekrutmen Honorer Tahun 2025 di Bengkulu Selatan, Ini kata Sekda
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pajak kendaraan termahal di Indonesia, ada baiknya kita mengenali jenis-jenis mobil yang masuk dalam klasifikasi ini.
Mobil-mobil tersebut biasanya adalah supercar, kendaraan yang menjadi simbol kemewahan dan prestise.
Dengan desain aerodinamis yang memukau dan mesin berkapasitas tinggi, supercar mampu melaju hingga kecepatan maksimal sekitar 320 kilometer per jam.
Di Indonesia, supercar biasanya diklasifikasikan berdasarkan ukuran mesin, yang berkisar antara 3.000 hingga 5.000 cc.
Selain itu, supercar umumnya termasuk dalam kategori kendaraan yang diimpor secara utuh, yang dikenal dengan istilah Completely Built Up (CBU).
BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Ada Diskon PPN 100 Persen untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Catat Tanggalnya
Dengan demikian, pajak yang dikenakan tidak hanya sebatas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tetapi juga mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk barang impor yang berlaku sebesar 10 persen.
Dalam kategori supercar, terdapat sejumlah merek terkenal yang menjadi impian banyak orang, seperti Lamborghini, Ferrari, dan Porsche.
Mobil SUV hingga sedan dua pintu dengan harga selangit yang mencapai miliaran rupiah juga termasuk dalam daftar kendaraan yang dikenakan pajak mobil mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: