Daftar Lengkap UMK 2025 di 38 Kabupaten dan Kota Provinsi Jawa Timur
Daftar Lengkap UMK 2025 di Provinsi Jawa Timur--
BACA JUGA:Ini Daftar Daerah dengan UMK Tertinggi 2025 di Provinsi Bengkulu, Ada yang Tembus Rp 3 Juta
Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di provinsi Jawa Timur
1. UMK 2025 Kota Surabaya: Rp4.961.753
2. UMK 2025 Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
3. UMK 2025 Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
4. UMK 2025 Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
5. UMK 2025 Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
6. UMK 2025 Kabupaten Malang: Rp3.553.530
7. UMK 2025 Kota Malang: Rp3.507.693
8. UMK 2025 Kota Batu: Rp3.360.466
9. UMK 2025 Kota Pasuruan: Rp3.358.557
10. UMK 2025 Kabupaten Jombang: Rp3.137.004
11. UMK 2025 Kabupaten Tuban: Rp3.050.400
12. UMK 2025 Kota Mojokerto: Rp3.031.000
13. UMK 2025 Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164
14. UMK 2025 Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407
15. UMK 2025 Kota Probolinggo: Rp2.876.657
16. UMK 2025 Kabupaten Jember: Rp2.838.642
17. UMK 2025 Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139
18. UMK 2025 Kota Kediri: Rp2.572.361
19. UMK 2025 Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132
20. UMK 2025 Kabupaten Kediri: Rp2.492.811
21. UMK 2025 Kota Blitar: Rp2.481.450
22. UMK 2025 Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800
23. UMK 2025 Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764
24. UMK 2025 Kota Madiun: Rp2.422.105
25. UMK 2025 Kabupaten Blitar: Rp2.413.974
26. UMK 2025 Kabupaten Magetan: Rp2.406.719
27. UMK 2025 Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551
28. UMK 2025 Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255
29. UMK 2025 Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959
30. UMK 2025 Kabupaten Madiun: Rp2.400.321
31. UMK 2025 Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928
32. UMK 2025 Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550
33. UMK 2025 Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784
34. UMK 2025 Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614
35. UMK 2025 Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287
36. UMK 2025 Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359
37. UMK 2025 Kabupaten Sampang: Rp2.335.661
38. UMK 2025 Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209.
BACA JUGA:Siap-siap! Dirjen GTK Umumkan Skema Integrasi PPPK Jadi PNS, Ini Rinciannya
Rincian Jumlah Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di provisi Jawa Timur:
1. Kota Surabaya mengalami kenaikan sejumlah Rp236.274.
2. Kabupaten Gresik mengalami kenaikan sejumlah Rp232.102.
3. Kabupaten Sidoarjo mengalami kenaikan sejumlah Rp231.929
4. Kabupaten Pasuruan mengalami kenaikan sejumlah Rp228.308
5. Kabupaten Mojokerto mengalami kenaikan sejumlah Rp231.239
6. Kabupaten Malang mengalami kenaikan sejumlah Rp185.255
7. Kota Malang mengalami kenaikan sejumlah Rp198.549
8. Kota Batu mengalami kenaikan sejumlah Rp205.099
9. Kota Pasuruan mengalami kenaikan sejumlah Rp219.719
10. Kabupaten Jombang mengalami kenaikan sejumlah Rp191.460
11. Kabupaten Tuban mengalami kenaikan sejumlah Rp186.175
12. Kota Mojokerto mengalami kenaikan sejumlah 198.290
13. Kabupaten Lamongan mengalami kenaikan sejumlah Rp183.841
14. Kabupaten Probolinggo mengalami kenaikan sejumlah Rp182.452
15. Kota Probolinggo mengalami kenaikan sejumlah Rp175.571
16. Kabupaten Jember mengalami kenaikan sejumlah Rp173.250
17. Kabupaten Banyuwangi mengalami kenaikan sejumlah Rp171.511
18. Kota Kediri mengalami kenaikan sejumlah Rp156.999
19. Kabupaten Bojonegoro mengalami kenaikan sejumlah Rp154.116
20. Kabupaten Kedirimengalami kenakan sejumlah Rp152.143
21. Kota Blitar mengalami kenaikan sejumlah Rp151.450
22. Kabupaten Tulungagung mengalami kenaikan sejumlah Rp150.800
23. Kabupaten Lumajang mengalami kenaikan sejumlah Rp 148.295
24. Kota Madiun mengalami kenaikan sejumlah Rp147.828
25. Kabupaten Blitar mengalami kenaikan sejumlah Rp157.924
26. Kabupaten Magetan mengalami kenaikan sejumlah Rp167.911
27. Kabupaten Sumenep mengalami kenaikan sejumlah Rp157.438
28. Kabupaten Nganjuk mengalami kenaikan sejumlah Rp146.800
29. Kabupaten Ponorogo mengalami kenaikan sejumlah Rp167.648
30. Kabupaten Madiun mengalami kenaikan sejumlah Rp157.030
31. Kabupaten Ngawi mengalami kenaikan sejumlah Rp156.874
32. Kabupaten Bangkalan mengalami kenaikan sejumlah Rp156.849
33. Kabupaten Trenggalek mengalami kenaikan sejumlah Rp155.621.
34. Kabupaten Pamekasan mengalami kenaikan sejumlah Rp155.479
35. Kabupaten Pacitan mengalami kenaikan sejumlah Rp164.950
36. Kabupaten Bondowoso mengalami kenaikan sejumlah Rp163.769
37. Kabupaten Sampang mengalami kenaikan sejumlah Rp152.800
38. Kabupaten Situbondo mengalami kenaikan sejumlah Rp162.922
BACA JUGA:Daftar UMP Tahun 2025 Seluruh Provinsi di Indonesia Setelah Naik 6,5 Persen
Dampak Kenaikan UMK Tahun 2025
Sebagai informasi, berikut adalah beberapa dampak kenaikan UMK tahun 2025 yang perlu diketahui:
1. Peningkatan produktivitas pekerja
Adanya peningkatan jumlah upah pekerja, dapat membuat para pekerja lebih semangat dalam bekerja. Hal ini disebabkan kinerja pekerja merasa lebih dihargai oleh perusahaan. Oleh sebab itu, kesejahteraan pekerja dan keluarganya pun ikut dapat meningkat.
2. Perkembangan ekonomi yang maju
Kondisi ekonomi mengikuti keadaan upah yang dimiliki masyarakat. Dengan meningkatnya daya beli, diharapkan terjadi peningkatan konsumsi domestik yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, ketimpangan ekonomi akan berkurang dan terjadi perubahan ekonomi yang lebih baik.
Walaupun keputusan ini sudah melibatkan stakeholders, bagi perusahaan, terutama UMKM, kenaikan UMK dapat menjadi tantangan besar karena pelaku usaha yang beroperasi dengan margin keuntungan yang tipis.
Bahkan tidak hanya itu, dengan adanya rencana penerapan kenaikkan pajak 12 persen juga dapat menambah penekanan bagi pelaku usaha.
3. Daya beli yang meningkat
Dengan adanya kenaikan upah para pekerja atau karyawan, sangat memungkinkan terjadi peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada upah minimum. Lalu, berbagai barang atau jasa juga akan mengalami perubahan harga karena semakin banyak masyarakat yang memenuhi kebutuhannya.
BACA JUGA:Resmi Berlaku! Cek Daftar Kenaikan UMP 2025 Seluruh Provinsi di Sumatera
Demikian tadi ulasan terkait daftar lengkap UMK tahun 2025 provinsi Jawa Timur yang alami kenaikan dari tertinggi dan terendah, lengkap dampaknya. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: