Opsen Pajak Sudah Berlaku, tapi di Provinsi Ini Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, Bengkulu?
Opsen Pajak Sudah Berlaku --
BACA JUGA:Awal Januari 2025 Permohonan SKCK di Polresta Bengkulu Laris Manis, Cek Berapa Biayanya
Sebagai tambahan, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan pada semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia. Ini mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk sepeda motor, mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus lainnya.
Penting untuk dicatat bahwa kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan PKB tidak akan dikenakan opsen PKB.
Masyarakat dapat mengetahui besaran opsen PKB yang harus dibayarkan dengan menghubungi kantor Samsat setempat atau mengakses informasi melalui situs resmi Bapenda di wilayah tempat tinggal mereka.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: