Opsen Pajak Sudah Berlaku, tapi di Provinsi Ini Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, Bengkulu?
Opsen Pajak Sudah Berlaku --
3. Yogyakarta
Meski ada perubahan mekanisme pemungutan pajak, tarif PKB tetap tidak mengalami kenaikan.
4. Banten
Tarif PKB kendaraan pertama diturunkan dari 1,75% menjadi 1,2% untuk mengakomodasi opsen.
Berdasarkan Pergub Banten No. 28 Tahun 2024, Banten juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 37,25%. Dengan pengurangan itu, Pemprov Banten mengklaim tidak ada kenaikan pajak kendaraan meski diterapkan opsen.
BACA JUGA:Aplikasi dan Alat Jitu Mengatasi Pencurian atau Penggelapan Kendaraan, Terpantau 24 Jam
5. Jawa Tengah
Provinsi ini juga mengklaim tidak ada kenaikan beban pajak kendaraan
Pemprov Jateng menurunkan tarif PKB dari 1,5% menjadi 1,05% dan BBNKB kendaraan baru dari 12,5% menjadi 10%.
Ditambah, Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 13,94% dan diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%. Sehingga, meski ada tambahan opsen sebesar 66%, pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tetap sama dengan tarif sebelum adanya opsen.
BACA JUGA:Sudah Dinantikan, Kapan Jadwal SK PPPK 2024 Keluar? Ini Informasinya
6. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan pada tahun 2025 ini tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Jadi tarif pajak kendaraan yang sesuai dengan NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) pada 2025 ini tidak ada kenaikan. Artinya tarif pajak 2025 ini sama dengan tahun 2024," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu Yudi Karsa di Bengkulu.
BACA JUGA:Khusus Pelanggan Pascabayar, Begini Cara Dapat Diskon Tagihan Listrik 50 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: