Iklan RBTV Dalam Berita

Opsen Pajak Sudah Berlaku, tapi di Provinsi Ini Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, Bengkulu?

Opsen Pajak Sudah Berlaku, tapi di Provinsi Ini Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, Bengkulu?

Opsen Pajak Sudah Berlaku --

Itulah tadi mengenai daftar Provinsi yang tidak ada kenaikan pajak kendaraan. Sementara itu, bagi wilayah yang terkena Opsen PKB simak lebih lanjut mengenai cara menghitungnya.

Berikut cara untuk menghitung opsen pajak kendaraan bermotor:

1. Tentukan jenis kendaraan: Identifikasi jenis kendaraan yang dimiliki, seperti mobil atau motor, karena tarif pajak berbeda untuk setiap jenis.

2. Cek nilai jual kendaraan: Cari tahu nilai jual kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah. Nilai ini biasanya berdasarkan tahun pembuatan dan jenis kendaraan.

3. Hitung tarif pajak: Gunakan persentase tarif pajak yang berlaku untuk kendaraan tersebut. Biasanya, tarif pajak ditentukan oleh pemerintah daerah dan dapat berbeda-beda.

BACA JUGA:Sudah Dinantikan, Kapan Jadwal SK PPPK 2024 Keluar? Ini Informasinya

4. Kalkulasi pajak yang harus dibayar: Kalikan nilai jual kendaraan dengan tarif pajak yang berlaku untuk mendapatkan jumlah pajak yang harus dibayar.

5. Periksa potongan atau diskon: Beberapa daerah mungkin menawarkan potongan atau diskon untuk pajak kendaraan, jadi pastikan untuk memeriksa apakah Anda memenuhi syarat.

6. Bayar pajak: Setelah menghitung jumlah pajak, lakukan pembayaran sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh instansi terkait. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghitung opsen pajak kendaraan bermotor dengan tepat. 

BACA JUGA:Petani Bisa Pinjam KUR hingga Rp 100 Juta Tanpa Agunan, Ini Syaratnya

Proses Penghitungan

Opsi Pajak Kendaraan Bermotor dapat dihitung dengan mengetahui tarif opsen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Tarif ini dapat berbeda-beda antar daerah, namun maksimalnya sekitar 66 persen dari pokok PKB. 

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki kendaraan dengan NJKB sebesar Rp 200.000.000 dan bobot 1,050, maka tarif PKB yang berlaku adalah 1,5% dan tarif opsennya adalah 50%.

Untuk perhitungannya, bisa dilihat sebagai berikut: 

DPKB dihitung dengan cara Rp 200.000.000 x 1,050, yang menghasilkan Rp 210.000.000. Selanjutnya, pokok PKB dihitung dengan Rp 210.000.000 x 1,5%, sehingga diperoleh Rp 3.150.000. Lalu, opsen PKB dihitung dengan Rp 3.150.000 x 50%, yang menghasilkan Rp 1.575.000. 

Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan menjadi Rp 4.725.000, yang merupakan jumlah dari Rp 3.150.000 dan Rp 1.575.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: