Ini Syarat yang Harus Ada untuk Pengajuan Asuransi Kematian dari PT Taspen
Syarat pengajuan asuransi kematian--ist
- Pemohon menuju kantor cabang Taspen terdekat untuk mengajukan Uang Duka Wafat (UDW) dengan membawa berkas syarat yang dibutuhkan.
- Berkas dibuat rangkap 1, apabila SK asli PNS yang meninggal sedang dijaminkan di bank, dapat membawa lampiran surat pernyataan jaminan dari bank yang sudah dilegalisasi.
- Pihak Taspen akan melakukan verifikasi dan validasi pengajuan klaim.
- Tunggu hingga proses verifikasi selesai. Proses ini memerlukan waktu yang berbeda-beda.
- Apabila pengajuan diterima, pemohon dapat mengklaim uang Taspen kematian di kantor cabang Taspen yang membutuhkan waktu hanya 60 menit.
- Pemohon juga dapat mengajukan klaim uang Taspen kematian dengan transfer bank yang membutuhkan waktu maksimal dua hari.
Itulah informasi mengenai apa saja syarat yang harus ada untuk pengajuan asuransi kematian dari PT Taspen. Semoga bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: