Pendaftaran PPPK Tahap 2 Formasi Guru di Seluma, Disdikbud Kumpulkan Seluruh Kepala Sekolah
Disdikbud Seluma--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pendaftaran PPPK tahap 2 formasi guru di Seluma, Disdikbud kumpulkan seluruh Kepala Sekolah di Kabupaten Seluma.
Belum selesai polemik hilangnya formasi yang diprotes oleh para PPG pasca pengumuman PPPK tahap 1, saat ini seluruh para Kepala Sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP, diminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma untuk membatalkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dalam proses pendaftaran PPPK tahap 2 yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:Pembacaan Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Rumah di Aren Rejang Lebong TA 2021
Hardianto selaku Kasi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma mengatakan, maksud dan tujuan dikumpulkannya seluruh Kepala Sekolah SD maupun SMP ini untuk mempertegas tentang regulasi honorer yang boleh dan berhak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya formasi guru.
BACA JUGA:Cukup Siapkan KTP, Begini Cara Daftar BPNT Januari 2025 dengan Mudah
Dinas Dikbud Seluma mengharapkan jangan sampai nantinya ada kepala sekolah yang bermasalah hukum, lantaran menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Kami pertegas agar Kepala Sekolah dapat mempertanggungjawabkan siapa saja yang dapat mengikuti seleksi PPPK, karena sekarang bermunculan isu honorer siluman, karena ada indikasi manipulasi pemberkasan guru. Kami sampaikan yang paling bertanggungjawab adalah kepala sekolah itu sendiri," tegas Hardianto.
BACA JUGA:Berapa Uang Duka Pensiunan PNS dari PT Taspen? Segini Nominalnya
Hardianto menyampaikan saat ini Disdikbud Seluma telah membuka ruang bagi seluruh kepala sekolah apabila hendak melakukan pembatalan dan memberikan rekomendasi kepada calon yang benar-benar layak.
"Untuk Kepala Sekolah yang tetap berkeras mau mempertahankan pelamar yang tidak pernah bertugas sejak 2024, atau ingin dibatalkan pada hari ini, kami beri ruang agar mereka mengeluarkan SPTJM, karena sifatnya kami ingin melindungi kepala sekolah itu sendiri," tambahnya.
BACA JUGA:Segera Cair, Begini Cara Daftar Program Keluarga Harapan, Lebih Mudah Lewat Online
Selain itu, bagi honorer yang sudah bertugas selama dua tahun dan tidak terputus namun di sekolah berbeda, maka tetap dapat mengikuti seleksi PPPK asalkan memiliki dua SPTJM, baik dari sekolah lama maupun di sekolah tempatnya bekerja yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: