Iklan RBTV Dalam Berita

Surat Kejari Diterima, Kepala Dinkes Seluma Nonaktifkan Status Oknum PPPK Tersangka Begal Payudara

Surat Kejari Diterima, Kepala Dinkes Seluma Nonaktifkan Status Oknum PPPK Tersangka Begal Payudara

Oknum PPPK tersangka begal payudara dinonaktifkan--

SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma, Rudi Syawaludin, S. Sos memastikan tersangka pelecehan seksual berinisial ES (28) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Sukamerindu telah dinonaktifkan.


Kepala Dinas Kesehatan Seluma, Rudi Syawaludin, S. Sos --Hari Adiyono
BACA JUGA:Baru Tahu, Rupanya Segini Harga Asli LPG 3 Kg Per Tabung

Ini menyusul atas bergulirnya kasus hukum tersangka ES yang saat ini bakal selangkah lagi akan diadili di meja hijau.

Menurut Rudi, penonaktifan ini dilakukan agar ES dapat fokus terhadap permasalahan hukum yang dihadapinya.

"Update kasusnya terus kita pantau, untuk saat ini yang bersangkutan sudah kita nonaktifkan, agar bisa fokus terhadap permasalahan hukumnya," tegas Rudi.

Lanjutnya, dengan adanya penonaktifan ini, otomatis juga terkait gaji juga tidak akan disalurkan. 

BACA JUGA:Misteri Harta Karun 6.000 Ton Emas Peninggalan Jepang Terkubur di Bumi Indonesia

Sedangkan terkait sanksi lain, Rudi mengatakan apabila nantinya ES sudah diadili dan dinyatakan bersalah, tentunya sanksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan, bahkan bisa jadi dipecat atau tidak diperpanjang kontraknya, namun Pemkab Seluma akan menunggu putusan hukumnya inkrah terlebih dahulu.

"Kalau sudah dinonaktifkan terkait gaji juga tidak akan disalurkan. Kita tentu mengacu pada proses hukumnya, jadi sanksinya akan diberikan menunggu keputusan hukumnya inkrah,"pungkas Rudi.

Tersangka berinisial ES diketahui pada Kamis pekan lalu (16/1/2025), telah resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Seluma, dan dipastikan dalam waktu dekat segera masuk ke agenda persidangan. 

BACA JUGA:Selamat! Saldo DANA Gratis Rp 250 Ribu Hari Ini Masuk ke Akunmu, Berikut Langkah-langkahnya

Hal ini disampaikan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Darmansyah, SH. Saat ini proses pemberkasan tengah dilengkapi oleh JPU, termasuk juga penyusunan dakwaan, rencananya proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tais akan dilakukan pada pekan ini.

"Pastinya akan segera kita limpahkan, saat ini tengah kita lengkapi pemberkasannya, termasuk penyusunan dakwaan. Targetnya pekan ini kita limpahkan," ucap Eko Darmansyah.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025, Pinjam Rp 30 Juta Per Bulan Cuma Bayar Segini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: