Iklan RBTV Dalam Berita

Masyarakat Keluhkan Limbah Bencoolen Mall dan Restoran Solaria Sawah Lebar ke DLH Kota Bengkulu

Masyarakat Keluhkan Limbah Bencoolen Mall dan Restoran Solaria Sawah Lebar ke DLH Kota Bengkulu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Riduan--

BENGKULU,RBTV.DISWAY.ID - Masyarakat keluhkan limbah Bencoolen Mall dan restoran Solaria Sawah Lebar ke DLH Kota Bengkulu. Laporan masyarakat itu diterima Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu dari masyarakat sekitar lingkungan yang aktivitas sehari-harinya terganggu akibat air limbah.

BACA JUGA:Indikasi Dugaan Suap Penerbitan SPTJM, Kejari Seluma Terima Pengaduan Soal Honorer Siluman

Riduan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu menyampaikan, limbah yang dikeluhkan masyarakat tersebut terasa sekali saat hujan dan air yang menggenang itu mengeluarkan aroma yang tidak sedap, sehingga DLH Kota Bengkulu langsung bergerak cepat untuk memeriksa dokumen yang dimiliki PT.Impian Indah Mall tersebut.

BACA JUGA:Segini Jumlah Akumulasi Akad dan Plafon KUR BRI 2025, Cek Tabel Angsuran Rp 10 Juta

Penuturan Riduan, saat ini Benmall baru memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dokumen ini harus direview dan ditingkatkan, untuk membuat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) mengingat ukuran Benmall saat ini sudah luas. 

BACA JUGA:Cara Cek Sisa Angsuran KUR BCA yang Mudah, Simak Tabel Pinjaman Rp 10 dan Rp 30 Juta

Meskipun telah memiliki dokumen UKL-UPL, untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) harus ditingkatkan sesuai Standar Layak Operasional (SLO), serta memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah agar layak dibuang ke permukaan. 

BACA JUGA:Telegram Mendagri Terbit, Bupati Teddy Rahman Jalani Retret 21-28 Februari, Wabup 'Jaga Gawang'

Ditambahkan Riduan, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan sehingga diharapkan pihak PT Indah Mall dapat menindaklanjuti hal tersebut. Sekaligus dapat menyampaikan laporan semester pengelolaan hidup semester 1 dan 2 tahun 2024, karena sesuai undang-undang badan usaha yang memiliki izin wajib menyampaikan laporan. 

“Benmall itu sudah ada UKL-UPLnya, namun karena Benmall itu semakin luas jadi harus dilakukan review untuk pembuatan dokumen Amdal. Jadi nantinya untuk SLO kan kita cek apakah air limbah tersebut layak dibuang dipermukaan atau tidak,” ujar Riduan. 

BACA JUGA:4 Cara Cepat Menaikkan Limit Shopee PayLater, Nomor Terakhir Jarang Diketahui!

Sementara,  berkenaan dengan pembangunan baru Benmall saat  ini untuk Amdal tidak ada rincian kegiatan aktivitas masalah lingkungan. Namun hanya memiliki Amdal rancangan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu terkait aktivitas pantai, sehingga perlunya dokumen turunan. 

BACA JUGA:Sering Telat Bayar Angsuran, Apakah Bisa Pinjam Lagi? Cek Juga Tabel Angsuran KUR Mandiri Rp 60 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: