Kembali Sidang, 6 Terdakwa Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma Dituntut 8 Bulan Penjara
Sidang tuntutan kasus penyegelan kantor di Seluma--
BACA JUGA:Bangga Anak SMK Bengkulu Bisa Produksi Minyak Goreng, Gubernur Helmi Hasan Berikan Dana Rp 1 Miliar
“Kami pledoi dan itu sudah diagendakan Kamis 10 Juni nanti,” ucap Hartanto.
Menurutnya, dalam materi pledoi yang akan disampaikan pada persidangan Kamis, 10 Juni 2025 mendatang, pihaknya akan menyampaikan point-point pembelaan terhadap kliennya.
“Point-poinnya akan kami jabarkan di materi pledoi nanti,” tandasnya.
Keenam terdakwa belum pernah dilakukan penahanan. Sejak ditetapkan tersangka, enam terdakwa menjadi tahanan kota hingga saat ini, dengan pertimbangan Jaksa untuk mengantisipasi terjadinya konflik horizontal ditengah-tengah masyarakat.
BACA JUGA:Awas! Ini Ciri-ciri Mie Ayam Pakai Minyak Babi, Bisa Dilihat dari Bentuk dan Teksturnya
Untuk diketahui, perkara ini bermula pada Kamis 4 April 2024 lalu di areal kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang disegel oleh sejumlah warga, dengan cara memberikan rantai di pintu masuk kantor desa kemudian diberi gembok, serta mengunci dan mengelas pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


