Iklan RBTV

Kembali Sidang, 6 Terdakwa Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma Dituntut 8 Bulan Penjara

Kembali Sidang, 6 Terdakwa Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma Dituntut 8 Bulan Penjara

Sidang tuntutan kasus penyegelan kantor di Seluma--

SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Sidang agenda pembacaan tuntutan terkait kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo digelar Pengadilan Negeri Tais pada Selasa siang 27 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam sidang agenda mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan Eza Winda selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), berlangsung tertib dan lancar.

Sidang ini diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais Raden Ayu Riskiati, dan didampingi 2 hakim anggota yakni Murniawati Priscilia D. Djamaluddin dan Nesia Hapsari.

Keenam terdakwa yang tersandung kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo menyimak pembacaan tuntutan JPU tersebut.

BACA JUGA:4 Pelaku Penyalahgunaan Sabu Ditangkap, 1 Orang Pecatan Polisi

Kasi Intel Kejari Seluma Renaldo Ramadhan menerangkan dalam pembacaan tuntutan tersebut keenam terdakwa, yakni Ronal Aryo, Zaidin, Redi susanto, Fikri ardiansyah, Hendro Irawan, dan Rudianto dituntut 8 bulan penjara.

JPU menerapkan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

BACA JUGA:Ini Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan di Perairan Jenggalu Kota Bengkulu

"Iya tadi keenam terdakwa kita tuntut 8 bulan penjara, sesuai pasal yang kita terapkan, yakni pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama," tutur Kasi Intel Kejari Seluma Renaldo Ramadhan.

Hal yang meringankan tuntutan, para terdakwa belum pernah di hukum dan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Namun yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat.

“Kami yakin, tuntutan akan dikabulkan majelis hakim,” pungkasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum enam terdakwa, Hartanto, SH., MH, mengatakan atas tuntutan JPU pihaknya akan mengajukan pembelaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait