BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Terdakwa tunggal kasus dugaan korupsi tunjangan representasi yang menjerat mantan Direktur PDAM Tirha Dharma Bukit Kaba Rejang Lebong atas nama Orin Retnowati, Rabu (22/11) siang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong, Denny Wijaya menyatakan jika terdakwa dalam dugaan korupsi tunjangan representasi telah merugikan negara mencapai Rp 454 juta dan belum ada sama sekali mengembalikan kerugian negara.
Pekan depan agenda sidang akan dilanjutakan dengan agenda pembuktian dari JPU yang akan menghadirkan para saksi mulai dewan pengawas, pelaksana harian dan lainnya, yang lebih kurang ada sekitar 20 orang saksi kehadapan Majelis Hakim pengadilan Negeri Bengkulu.
"Selanjutnya akan dihadirkan para saksi dalam sidang pembuktian," kata JPU Kejari Rejang Lebong.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan dan tidak mengajukan eksepsi atau jawaban dakwaan.
BACA JUGA:Masyarakat Harus Tahu, Ini 5 Jenis Penyakit Berbahaya dengan Klaim BPJS Kesehatan
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menahan mantan Direktur PDAM Tirta Dharma Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi tunjangan representasi. Terdakwa Orin, diduga telah melakukan korupsi dengan melakukan penyalahgunaan wewenang selaku direktur sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp454 juta.
(Rendra Aditya)