- Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
BACA JUGA:Xiaomi Pad 7, Dilengkapi dengan Pengisian Super Kencang 120W, Makin Bikin Penasaran Pecinta Gadget
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan yang diatur dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Tunjangan bagi PPPK antara lain:
1. Tunjangan keluarga
- Suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.
- Anak sebesar 10% dari gaji pokok.
Diberikan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, akan diberikan uang tunai senilai beras tersebut.
3. Tunjangan jabatan struktural