PPPK Guru Terus Menunggu Pencairan Kenaikan Gaji 8%, Segini Total Gaji PPPK dan Tunjangan 2024

Sabtu 03-02-2024,19:30 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

BACA JUGA:Berapa Luas Lahan untuk Buka Usaha Indomaret? Begini Cara Memilih Lahan yang Tepat

Sama seperti PNS, nantinya tunjangan PPPK juga akan dipotong oleh pajak penghasilan. Ketentuan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemberian tunjangan PPPK pusat akan dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Sementara tunjangan untuk PPPK daerah akan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Namun, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS. Pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain termasuk jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

BACA JUGA:Anti Ditolak, Begini Tips Menawarkan Lokasi ke Indomaret agar Disetujui

Kemudian, PPPK juga diberikan hak cuti meliputi cuti tahunan sebanyak 12 hari, cuti sakit 1-14 hari, cuti melahirkan paling lama 3 bulan, dan cuti bersama sesuai ketentuan.

Apabila cuti sakit lebih dari 14 hari, maka pegawai harus melampirkan surat keterangan dokter.

Namun, saat ini para guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mulai resah.

Mereka bertanya-tanya kapan kenaikan gaji 8% bagi aparatur sipil negara (ASN) direalisasikan atau dicairkan.

Padahal, Presiden Joko Widodo berjanji mulai Januari 2024 gaji pokok seluruh ASN akan naik 8%.

BACA JUGA:Apakah Indomaret Bisa Jadi Milik Pribadi? Ini Pemilik Resminya, Pahami juga Untung Rugi Buka Indomaret

Kenaikan gaji PPPK disahkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 merupakan keputusan dari Presiden yang isinya mengatur perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kategori :