Dalam Peraturan Presiden tersebut, isinya adalah dilakukannya perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Begini Cara Cek Penerimaan Bantuan KIP Kuliah 2024 Online, Apakah Ada Nama Kamu?
Perubahan yang dilakukan adalah mengubah isi dari Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, sehingga isinya menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut.
Adapun ketentuan perubahan yang diatur dalam Pasal I mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Dengan kata lain, efek dari perubahan tersebut diterapkan dan berlaku sejak awal tahun 2024.
Dengan demikian, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 memberikan keputusan resmi mengenai perubahan gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta menetapkan tanggal mulai berlakunya perubahan tersebut.
BACA JUGA:Syarat Daftar Beasiswa KIP Kuliah 2024 serta Jumlah Bantuan yang Diterima
Sementara itu, menjadi seorang PPPK memiliki banyak keuntungan dan kelebihan. Sebagai salah satu ASN, PPPK berhak memperoleh berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah salah satunya tunjangan dan gaji layak. Gaji PPPK juga dapat naik secara berkala.
Tak hanya itu, PPPK juga berhak memperoleh kenaikan gaji jika penilaian kinerjanya baik.
Selain gaji, keuntungan dan kelebihan jadi PPPK juga bisa dilihat dari beberapa hal, termasuk proses rekrutmen hingga peluang kerja.
Berikut beberapa keuntungan dan kelebihan jadi PPPK:
1. Memperoleh gaji yang layak
Gaji yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda untuk setiap jenis jabatan, daerah unit penempatan, dan golongan.
BACA JUGA:Salah Satu Bisnis Sampingan dan Populer di Indonesia, Berapa Keuntungan Buka Indomaret per Bulan?
Meskipun berbeda-beda, namun gaji yang diterima oleh PPPK sudah diperhitungkan sesuai bidang dan biaya hidup di daerah penempatan.
Oleh karena itu, para pegawai PPPK setidaknya bisa hidup layak melalui gaji tersebut. Gaji PPPK paling rendah diberikan pada PPPK golongan 1 dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji terendah PPPK adalah Rp1.749.900.