Wajib Sertifikasi Halal per Oktober 2024, Kemenag Bengkulu Utara Imbau Pelaku UMKM Daftarkan Produk

Rabu 04-09-2024,19:47 WIB
Reporter : Novan Al qadri
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Emban Tugas Berat, Penasaran Berapa Gaji Pokok Kapolri dan Tunjangannya

Disampaikan Nopian, kehalalan produk makanan dan minuman menjadi kebutuhan setiap masyarakat dan kepastian produk yang akan dijual. Menurutnya, dengan adanya kehalalan produk yang akan dijual, maka akan menambah nilai positif bagi pelaku usaha.

“Dengan adanya label halal akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ini juga bernilai ibadah,” ujar Nopian.

Syarat Daftar Sertifikat Halal Gratis

Berikut beberapa syarat yang perlu Anda penuhi ketika akan melakukan pendaftaran sertifikat halal gratis:

1. Produk tidak berisiko dan tidak menggunakan bahan berbahaya.

2. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.

3. Proses produksi dipastikan kehalalannya.

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

5. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimum Rp 500.000.000 yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

BACA JUGA:Penasaran Berapa Gaji Staf Khusus Presiden, Apa Saja Tugas dan Fungsinya

6. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.

7. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

8. Produk yang dihasilkan berupa barang.

9. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

10. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

Kategori :