Wajib Sertifikasi Halal per Oktober 2024, Kemenag Bengkulu Utara Imbau Pelaku UMKM Daftarkan Produk

Rabu 04-09-2024,19:47 WIB
Reporter : Novan Al qadri
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Intip Gaji Dokter Spesialis Tertinggi di Dunia, Tembus Berapa Digit?

11. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (untuk usaha rumahan bukan usaha pabrik).

12. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan.

13. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui portal SiHalal.

Prosedur Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis

Setelah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran sertifikat halal gratis:

BACA JUGA:Serobot Antrean di SPBU, Pengendara Skuter Matik Nyaris Dihajar

1. Akses laman https://ptsp.halal.go.id/ (SiHalal).

2. Silakan membuat akun dengan mengeklik opsi “Creat an account”.

3. Isi formulir registrasi yang tersedia, klik “Send”.

4. Setelah selesai, silakan masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan.

5. Ajukan permohonan Sertifikat Halal dengan mengisi data pada kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen persyaratan.

6. Mempersiapkan data permohonan sertifikat halal dan memiliki pendampingan proses produk halal (PPH).

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Menteri Investasi BKPM dan Tugas Berat Rosan Roeslani

7. Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH.

8. Mengajukan permohonan sertifikat halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SiHalal.

Kategori :