9. Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha (10 hari).
10. BPJPH akan melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil pendampingan PPH.
11. BPJPH menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD).
BACA JUGA:Jadi Tanda Datangnya Kiamat, Begini Cara Selamat dari Dukhan
12. Komite fatwa produk halal menerima laporan hasil pendampingan PPH yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk (1 hari).
13. BPJPH menerima ketetapan kehalalan produk dan menerbitkan sertifikat halal.
14. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal melalui portal SiHalal dan mengunduh label halal.
(Novan Alqadri)