Bagaimana Aturan Jika Nasabah Meninggal saat KPR Masih Berjalan? Begini Aturannya

Jumat 06-12-2024,14:42 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Dengan adanya asuransi ini, sisa cicilan dapat dianggap lunas, sehingga ahli waris tidak perlu menanggung beban utang.

Namun, jika tidak ada asuransi kredit, kewajiban pembayaran cicilan akan dialihkan kepada ahli waris, termasuk anak atau keluarga terdekat.

Oleh karena itu, sangat penting bagi nasabah untuk mempertimbangkan asuransi kredit saat mengajukan KPR.

Selain itu, memahami isi kontrak dan menyiapkan langkah antisipasi lain juga menjadi kunci untuk menghindari potensi masalah di masa depan.
Dengan perencanaan yang matang, proses pelunasan KPR dapat berjalan lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.

Sheila Silvina

Kategori :