3. Penegakan Hukum: Menegakkan hukum secara adil dan tidak memihak, serta memastikan bahwa semua pelaku tindak pidana khusus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Koordinasi dan Pengawasan: Mengkoordinasikan dan mengawasi penyidikan tindak pidana khusus yang dilakukan oleh penyidik lain, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
5. Peningkatan Kapasitas: Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personel dalam menangani tindak pidana khusus melalui pelatihan dan pembinaan.
Dengan menjalankan tugas dan fungsi tersebut, Direskrimsus bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak pidana khusus, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
BACA JUGA:Daftar Bengkel Yamaha Resmi di Bengkulu Tempat Terpercaya untuk Perbaikan dan Perawatan Sepeda Motor
Fungsi dan Tugas Dari Direskrimsus Polda
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda memiliki fungsi dan tugas yang sangat penting dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan tindak pidana khusus. Berikut adalah fungsi dan tugas utama Direskrimsus:
Fungsi:
1. Penyelidikan dan Penyelidikan: Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai tindak pidana khusus seperti korupsi, kejahatan ekonomi, cybercrime, dan kejahatan lingkungan.
2. Koordinasi dan Pengawasan: Mengkoordinasikan dan mengawasi penyidikan tindak pidana khusus yang dilakukan oleh penyidik lainnya, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
3. Pencegahan Tindak Pidana: Melakukan upaya-upaya pencegahan agar tindak pidana khusus tidak terjadi di masyarakat.
4. Penegakan Hukum: Menegakkan hukum dengan profesional, transparan, dan akuntabel.
Tugas:
1. Penyelidikan: Mengumpulkan informasi dan bukti awal terkait dengan tindak pidana khusus untuk menentukan apakah suatu kasus layak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
2. Penyidikan: Melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus-kasus tindak pidana khusus, mengumpulkan bukti-bukti, dan menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.
3. Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan tugas-tugas penyidikan oleh penyidik lainnya untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.