4. Koordinasi: Berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kejaksaan, pengadilan, dan instansi pemerintah lainnya, dalam menangani kasus tindak pidana khusus.
5. Pelatihan dan Pembinaan: Melakukan pelatihan dan pembinaan kepada personel Direskrimsus untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam menangani kasus-kasus khusus.
6. Laporan dan Evaluasi: Membuat laporan dan evaluasi mengenai penanganan kasus tindak pidana khusus untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja.
BACA JUGA:7 Makna Menarik Bulan Hitam Menurut Fengshui
Dengan menjalankan fungsi dan tugas ini, Direskrimsus Polda bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak pidana khusus, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
(Nutri Septiana)