Iklan RBTV

Breaking News: Kejari Bengkulu Utara Tahan Mantan Sekretaris dan Bendahara DPRD Bengkulu Utara

Breaking News: Kejari Bengkulu Utara Tahan Mantan Sekretaris dan Bendahara DPRD Bengkulu Utara

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, --

Tersangka EF ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu, sedangkan tersangka AN ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Arga Makmur.

BACA JUGA:Bebas Riba, Ajukan KUR BSI 2025 dan Dapatkan Cicilan Ringan Tiap Bulannya

Penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 ini, bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), atas dugaan perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 5,6 miliar rupiah.

“Untuk saat ini BPKP masih melakukan perhitungan kerugian negara, jadi kita masih belum ketahui total kerugian negara yang ditimbulkan. Kita masih menunggu,” kata Ristu.

Tersangka EF diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bengkulu Utara sejak Tahun 2021 hingga Juli 2024. Saat ini EF masih aktif menjabat sebagai Kepala BPBD Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Terjaring Balap Liar di Komplek Perkantoran, 7 Unit Motor Dikandangkan Satlantas Polres Kepahiang

Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara pada bulan Februari 2025 lalu telah melakukan penggeledahan di kantor DPRD Bengkulu Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, kegiatan penggeledahan ini merupakan dalam rangka penyidikan dana perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2023, yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2024.

BACA JUGA:Penyebab Pemkab Kepahiang Tak Mau Beri Izin Pengelolaan Lahan Kebun Teh Kabawetan Kepada PT TUMS

(Novan Alqadri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait