Breaking News: Kejari Bengkulu Utara Tahan Mantan Sekretaris dan Bendahara DPRD Bengkulu Utara
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, --
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara menetapkan EF mantan Sekretaris DPRD Bengkulu Utara dan AN selaku bendahara pengeluaran menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (30/4).
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran kegiatan perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya hari ini dipanggil oleh tim penyidik Kejari Bengkulu Utara, untuk dimintai keterangannya di kantor Kejari Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Tahap 1 Berkas Tersangka Pembunuhan Arjuna dan Abiyu, Berkas Diteliti JPU Kejari Bengkulu
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Ristu Darmawan, menjelaskan hingga saat ini sudah 79 saksi yang sudah diperiksa termasuk dua tersangka.
“Dari pemeriksaan dan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa untuk saat ini berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup, ditetapkan dua orang tersangka,” jelas Ristu Darmawan.
BACA JUGA:Persiapan Daftar, Ketahui Jadwal, Syarat dan Jalur SPMB 2025 di Banten Jenjang SMA/SMK
Ristu memaparkan, adapun modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, yakni adanya kegiatan perjalanan dinas ganda dan fiktif.
Adapun beberapa barang bukti yang disita selama proses penyidikan, yakni 521 dokumen, 16 cap palsu, 1 flashdisk, 2 handphone milik dua tersangka, serta uang tunai Rp 795.911600 yang diperoleh dari 49 saksi yang mengembalikan uang selama proses penyidikan
“Kegiatan perjalanan dinas fiktif ini sudah diakui oleh 49 orang saksi, dan inilah yang kita sita, dan ini masih terus bergulir,” papar Ristu.
BACA JUGA:Suasana Polres Kepahiang Jelang Mayday 1 Mei, Begini Instruksi AKBP M.Faisal
Seusai ditetapkan menjadi tersangka, EF dan AN pun terlihat menggunakan rompi berwarana orange bertuliskan tahanan tipikor untuk dilakukan penahanan.
Dengan tangan terborgol, keduanya pun keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan menuju mobil tahanan untuk diantar ke Rumah Tahanan selama 20 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


