7 Penumpang Kapal Wisata Meninggal Dunia, Bagaimana Aturan Keselamatan Pelayaran Indonesia?
Bagaimana aturan keselamatan pelayaran Indonesia?--
4. Alat Keselamatan Kapal:
Kapal wajib dilengkapi dengan berbagai alat keselamatan, seperti sekoci penolong, rakit penolong, pelampung, rompi renang, dan alat komunikasi darurat.
5. Sistem Manajemen Keselamatan Kapal (SMS):
Kapal harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal (SMS) yang mencakup prosedur operasional dan peraturan keselamatan untuk memastikan pemenuhan standar keselamatan internasional dan peraturan pemerintah.
BACA JUGA:Ini Sosok yang Menolong Para Korban Kecelakaan Kapal Wisata, Dapat Hadiah Umroh dari Gubernur
6. Kewajiban Operator dan Nakhoda:
Operator kapal dan nahkoda memiliki tanggung jawab untuk memastikan kapal laik laut dan memenuhi standar keselamatan, serta mengambil tindakan yang tepat jika terjadi kondisi darurat.
7. Peningkatan Kesadaran Keselamatan:
Penting untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di kalangan seluruh pihak yang terlibat dalam pelayaran, termasuk operator, nahkoda, awak kapal, dan penumpang.
8. Sanksi Pelanggaran:
Pelanggaran aturan keselamatan pelayaran dapat dikenai sanksi, seperti pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pelayaran.
9. Peraturan tentang AIS:
Semua kapal yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia, termasuk kapal asing, wajib memasang dan mengaktifkan sistem AIS, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019.
BACA JUGA:Jadwal Seleksi CPNS Kemenag 2025: Persyaratan dan Tahapannya
10. Pemeriksaan dan Pengujian Kapal:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


