Iklan RBTV

7 Penumpang Kapal Wisata Meninggal Dunia, Bagaimana Aturan Keselamatan Pelayaran Indonesia?

7 Penumpang Kapal Wisata Meninggal Dunia, Bagaimana Aturan Keselamatan Pelayaran Indonesia?

Bagaimana aturan keselamatan pelayaran Indonesia?--

4. Alat Keselamatan Kapal:

Kapal wajib dilengkapi dengan berbagai alat keselamatan, seperti sekoci penolong, rakit penolong, pelampung, rompi renang, dan alat komunikasi darurat. 

5. Sistem Manajemen Keselamatan Kapal (SMS):

Kapal harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal (SMS) yang mencakup prosedur operasional dan peraturan keselamatan untuk memastikan pemenuhan standar keselamatan internasional dan peraturan pemerintah. 

BACA JUGA:Ini Sosok yang Menolong Para Korban Kecelakaan Kapal Wisata, Dapat Hadiah Umroh dari Gubernur

6. Kewajiban Operator dan Nakhoda:

Operator kapal dan nahkoda memiliki tanggung jawab untuk memastikan kapal laik laut dan memenuhi standar keselamatan, serta mengambil tindakan yang tepat jika terjadi kondisi darurat. 

7. Peningkatan Kesadaran Keselamatan:

Penting untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di kalangan seluruh pihak yang terlibat dalam pelayaran, termasuk operator, nahkoda, awak kapal, dan penumpang. 

8. Sanksi Pelanggaran:

Pelanggaran aturan keselamatan pelayaran dapat dikenai sanksi, seperti pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pelayaran. 

9. Peraturan tentang AIS:

Semua kapal yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia, termasuk kapal asing, wajib memasang dan mengaktifkan sistem AIS, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019. 

BACA JUGA:Jadwal Seleksi CPNS Kemenag 2025: Persyaratan dan Tahapannya

10. Pemeriksaan dan Pengujian Kapal:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait