Iklan RBTV

7 Penumpang Kapal Wisata Meninggal Dunia, Bagaimana Aturan Keselamatan Pelayaran Indonesia?

7 Penumpang Kapal Wisata Meninggal Dunia, Bagaimana Aturan Keselamatan Pelayaran Indonesia?

Bagaimana aturan keselamatan pelayaran Indonesia?--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Tragedi KM Tiga Putra, kapal wisata yang mengalami kecelakaan di Bengkulu pada Minggu sore (11/5) mengundang perhatian banyak pihak. 

Saat mengalami kecelakaan sekitar 50 meter dari bibir Pantai Malabero, Kota Bengkulu, kapal ini berisikan 104 orang termasuk narkoda dan ABK. Kapal berlayar setelah mengantar wisatawan ke Pulau Tikus

Ada tujuh penumpang yang meninggal dunia akibat kejadian ini. Pasca tragedy ini, banyak yang bertanya bagaimana aturan tentang keselamatan pelayaran Indonesia? 

BACA JUGA:Menteri Pariwisata Soroti Kecelakaan Kapal Wisata di Bengkulu, Ingatkan Standar Keselamatan

Aturan keselamatan pelayaran di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan, dan Konvensi Internasional seperti SOLAS. 

Aturan ini mencakup keselamatan jiwa manusia, perlindungan kapal dan lingkungan, serta keamanan di perairan. 

Poin-poin penting mengenai aturan keselamatan pelayaran di Indonesia:

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:

Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia, termasuk ketentuan mengenai keselamatan jiwa, perlindungan kapal, dan pelestarian lingkungan laut. 

BACA JUGA:Kapal Wisatawan Pulau Tikus Karam: Anak Kades Masih Terbaring di ICU RS Bhayangkara

2. Peraturan Menteri Perhubungan:

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) diterbitkan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Pelayaran dan mengatur aspek-aspek teknis keselamatan pelayaran, seperti tata cara pemeriksaan dan pengujian kapal, pemenuhan standar keselamatan, dan penggunaan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS). 

3. Konvensi SOLAS:

Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS) merupakan standar internasional yang mengikat dan mengatur berbagai aspek keselamatan pelayaran, termasuk standar konstruksi kapal, peralatan keselamatan, prosedur darurat, dan pelatihan awak kapal. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait