Ijab Kabul 3 Kali Salah Bagaimana Hukumnya? Benarkah Dianggap Gagal, Ini Penjelasannya
Ijab Kabul 3 Kali Salah Bagaimana Hukumnya? Benarkah Dianggap Gagal, Ini Penjelasannya--
Jadi jika seseorang tidak memiliki tangan (cacat fisik sejak lahir atau karena kecelakaan), tetap bisa melakukan pernikahan dengan sah tanpa harus melakukan jabat tangan.
Ini Tata Cara Ijab Kabul
Ada serangkaian acara yang dilaksanakan pada proses ijab kabul dalam akad nikah. Dikutip dari buku Hukum Adat di Indonesia karya Dr. Siska Lis Sulistiani, M.Ag., M.E.Sy, berikut tata cara pelaksanaan ijab kabul:
1. Mempelai Pria dan Wali Nikah Dipertemukan
Langkah pertama dalam memulai proses ijab kabul adalah mempertemukan mempelai pria dan wali nikah yang kemudian dua orang tersebut saling berhadapan. Tak hanya itu, mempelai pria dan wali nikah didampingi oleh dua orang saksi yang berdiri untuk menyaksikan proses akad berlangsung.
2. Khotbah Nikah
Setelah dipertemukannya mempelai pria dan wali nikah, selanjutnya adalah pembacaan khotbah nikah yang dibawakan oleh imam atau penghulu sebelum proses pembacaan ijab kabul dimulai.
3. Mempelai Pria Melafalkan Beberapa Bacaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: