Ijab Kabul 3 Kali Salah Bagaimana Hukumnya? Benarkah Dianggap Gagal, Ini Penjelasannya
Ijab Kabul 3 Kali Salah Bagaimana Hukumnya? Benarkah Dianggap Gagal, Ini Penjelasannya--
Artinya:
"Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia isteriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya.
Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya".
6. Penandatanganan Buku Nikah
Ketika doa penutup selesai dibacakan, proses akad dilanjutkan dengan penandatanganan buku nikah oleh kedua mempelai yang disaksikan petugas pencatat nikah dan penghulu.
Buku nikah sendiri menjadi dokumen sah bagi pasangan suami istri yang telah menikah dan dicatat dalam dokumen negara.
Demikian informasinya semoga bermanfaat.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: