Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Pecah Sertifikat Tanah Warisan? Ini Cara, Biaya dan Ketentuannya

Mau Pecah Sertifikat Tanah Warisan? Ini Cara, Biaya dan Ketentuannya

Mau Pecah Sertifikat Tanah Warisan? Ini Cara, Biaya dan Ketentuannya--

 

Ketentuan soal honorarium notaris ada pada pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya akan disebut pasal 36 UUJN).

Penentuan besar kecilnya biaya notaris dilihat dari nilai ekonomis akta, dan juga nilai sosial akta (seberat apa tanggung jawab terhadap akta tersebut).

 

Nilai Ekonomis:

 

Honorarium notaris jika ditentukan dari nilai ekonomis, ditentukan dari objek setiap akta. Berikut rinciannya:

Nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima tidak lebih dari 2,5%

Nilai objek di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp1.000.000.000,00 honorarium yang diterima tidak lebih dari 1,5%

Nilai objek di atas Rp1.000.000.000, honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan pihak-pihak yang menghadap, tetapi tidak melebihi 1% dari objek yang dibuatkan aktanya.

Biaya notaris dalam proses pemecahan sertifikat dihitung sebagai nilai ekonomis.

Jasa notaris biasanya dibutuhkan untuk cek sertifikat, validasi pajak, dan biaya balik nama.

Untuk waktu yang ditentukan dalam mengurus pemecahan sertifikat tanah melalui notaris/PPAT kurun waktu paling cepat 7 hari kerja. Demikian informasinya.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: