Iklan dempo dalam berita

Pelarian Pencuri Sepeda Motor Jemaah Mesjid Yang Sedang Shalat Akhirnya Kandas

Pelarian Pencuri Sepeda Motor Jemaah Mesjid Yang Sedang Shalat Akhirnya Kandas

--

BACA JUGA:KUR Mandiri, Pinjam Rp 100 Juta Tanpa Agunan, Berikut Syarat Penerimanya

 

“setelah mencuri sepeda motor, pelaku ini langsung menjualnya ke area Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong seharga Rp.3 juta dan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari mereka,” 

 

Kedua pelaku yakni YA dan MC dikenakan pasal  363 Ayat (2) KUHP, Junto Pasal 56 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun penjara.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: