Pasangan Bercerai, Ini Cara Praktis Pisahkan Tagihan BPJS Kesehatan, Cek 2 Syaratnya
Pasangan Bercerai, Ini Cara Praktis Pisahkan --
Kebijakan penanggungan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Berikut daftar alat kesehatan yang ditanggung BPJS menurut Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023.
1. Kacamata
Pasien peserta BPJS dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis akan mendapatkan tanggungan kacamata dari BPJS Kesehatan. Jaminan ini akan diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan didukung dengan hasil pemeriksaan mata.
Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Selain itu, kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam dua tahun.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 akan memperoleh besaran plafon Rp165 ribu. Lalu, peserta BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 memperoleh Rp220 ribu. Terakhir, pasien dengan hak rawat kelas 1 memperoleh plafon sebesar Rp330 ribu.
2. Alat Bantu Dengar
Selain kacamata, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapat tanggungan biaya alat bantu dengar. Guna mendapatkan alat bantu dengar tersebut, pasien harus memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan telinga yang sama.
Adapun, besaran alat bantu dengar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan maksimal sebesar Rp1,1 juta. Alat bantu dengar tersebut dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.
3. Protesa Gigi (Gigi Palsu)
Protesa gigi atau gigi palsu adalah pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma. Protesa gigi full dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp1,1 juta, sementara itu plafon untuk masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu.
"Protesa gigi diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama," tulis Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023.
4. Protesa Alat Gerak
Selain protesa gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu. Adapun, biaya klaim protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp2.750.000.
"Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi," tulis persyaratan BPJS Kesehatan dalam Permenkes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: