Kisah Akad Nikah Bule Arthur dan Siti, Mempelai Tidak Bisa Bahasa Indonesia, Wali Tak Bisa Bahasa Inggris
Towilatul, Kepala KUA yang memimpin prosesi akad nikah Arthur dan Siti. Sumber foto: radartasik.disway.id --
Sementara wali nikahnya juga tidak bisa berbahasa Inggris. Karena saat akad kedua belah pihak, pengantin pria dan wali nikah harus sama-sama mengetahui arti pembicaraan, maka akhirnya disepakati akad nikah itu menggunakan bahasa Inggris.
Butuh waktu sekitar 1 jam untuk menggelar akad nikah ini. Semuanya harus dipersiapkan. Terutama ucapan saat akad. Akhirnya pihak keluarga Siti yang tidak bisa berbahasa Inggris, diberi persiapan khusus.
BACA JUGA:Demi Cinta Arthur Datang ke Indonesia dan Menjadi Mualaf, Namun Sayang Semuanya Hancur Dalam Sekejap
Pihak keluarga ini, langsung dipandu Siti Bashiroh yang menerjemahkan apa-apa saja yang akan diucapkan saat akad dan bentuk bahasa Inggris. Setelah beberapa saat ini, teks ucapan akad nikah sudah siap dalam bentuk bahasa Inggris.
"Untuk proses pernikahannya pakai Bahasa Inggris, tapi dipandu sama istrinya (Siti Bashiroh) sebagai juru bahasa," kenang Towilatul.
Kemudian akad pun dilaksanakan. Bule Arthur dan Siti dinikahkan oleh Ustadz Jamal kakak sepupu Siti. Sedangkan Agus Sopian orang tua Siti menjadi saksi dalam pernikahan itu.
BACA JUGA:Berkobar, Kantor Desa Terbakar Jelang Pelantikan Kades Terpilih
Walaupun sempat terkendala bahasa, akhirnya Ustad Jamal berhasil mengucapkan kalimat akad dalam versi bahasa Inggris dan Arthur juga berhasil menjawabnya. Ucapan atau kalimat keduanya kemudian disahkan oleh saksi. Akhirnya sah pula lah pasangan Arthur dan Siti sebagai suami istri.
Selain prosesi akad nikah, kendala bahasa juga dialami saat akan disampaikan khotbah nikah. Towilatul yang saat itu menyampaikan tujuan pernikahan dan aturan-aturan pernikahan juga menggunakan bahasa Inggris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: