Iklan dempo dalam berita

Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Diangsur, Begini Caranya

Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Diangsur, Begini Caranya

Cara bayar iuran BPJS Kesehatan dengan cara dicicil--

Peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan akan dikenakan denda. Kira-kira berapakah denda yang harus dibayarkan jika tidak membayar dan menunggak iuran BPJS Kesehatan? 

Ketentuan Dikenai Denda BPJS Kesehatan

Denda BPJS Kesehatan, berlaku pada peserta BPJS mandiri apabila terlambat atau menunggak dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan mandiri adalah peserta dengan jaminan perlindungan kesehatan yang harus membayar iuran setiap bulannya dan buka merupakan tanggungan dari perusahaan maupun pemerintah.

Peserta mandiri BPJS Kesehatan wajib untuk membayar iuran setiap bulannya, paling lambat tanggal 10. Apabila mengalami keterlambatan, maka status peserta BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan dan dikenai denda.

Dikutip langsung melalui laman resmi BPJS Kesehatan, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016. Namun, status peserta akan dinonaktifkan, sehingga peserta tidak bisa menggunakan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:November 2023, PT Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja, Sasarannya Lulusan SMA dan SMK

Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang menjelaskan bahwa status kepesertaan dapat dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku bagi peserta mandiri dan peserta yang iuran BPJS Kesehatannya, dibayarkan oleh perusahaan.

Denda akan dikenakan jika dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Besaran Denda yang Harus Dibayarkan Kepada BPJS Kesehatan

Besaran denda yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan adalah 5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap atau biaya paket penyakit yang diderita oleh pasien (INA-CBGs) dan dikalikan dengan bulan tertunggak.

Hal ini berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Peraturan Presiden Jaminan Kesehatan. Untuk penggambaran lebih jelasnya seperti ini:

5% x total biaya rawat inap x bulan menunggak

Nah ketentuannya sebagai berikut:

Jumlah bulan yang menunggak paling banyak 12 bulan.

Besaran denda yang paling tinggi yakni Rp 30.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: