Iklan dempo dalam berita

Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Diangsur, Begini Caranya

Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Diangsur, Begini Caranya

Cara bayar iuran BPJS Kesehatan dengan cara dicicil--

Masuk ke laman https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.

Klik menu "Cek Iuran BPJS Kesehatan" pada bagian sisi kanan halaman website.

Masukkan nomor keanggotaan BPJS yang berjumlah 13 digit, tanggal lahir, dan juga hasil captcha.

Klik "Cek" dan rincian denda yang dikenakan akan muncul.

 

Tim liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: