TikTok Resmi Beroperasi, Menkop Minta TikTok dan GoTo Patuhi 5 Kebijakan untuk Jaga UMKM
pihak GoTo telah berkomitmen sebelumnya untuk memprioritaskan produk UMKM--
BACA JUGA:Pinjam KUR BSI Rp 50 Juta, Setiap Bulan Cukup Sisihkan Rp 900 Ribu untuk Bayar Angsuran
- "Kedua, TikTok dan GoTo harus menolak barang dumping dari negara asalnya, dan melarang penjualan barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dari negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang berjualan produk impor diharapkan menyertakan dokumen importasi untuk menghindari penjualan barang ilegal," ungkap Teten.
- Ketiga, Menteri Teten juga meminta agar TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor tanpa dokumen lengkap. "Produk impor yang dijual secara online harus memiliki izin edar dari BPOM, memenuhi standar SNI, dan dilengkapi dengan sertifikasi halal. Semua ini diperlukan untuk melindungi konsumen di Indonesia," tambahnya.
BACA JUGA:Praktis, Begini 9 Cara Transfer OVO ke Rekening Bank, Dijamin Lancar dan Gampang Masuk
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa timnya akan secara aktif memantau dan memberikan peringatan terkait jumlah barang impor yang dijual melalui platform e-commerce TikTok Shop, yang kini bermitra dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo).
Budi Arie menekankan bahwa masalah tersebut bukan hanya terkait dengan kelegalan barang impor, melainkan lebih kepada kuantitasnya. Tim pengawas akan terus memonitor situasi ini, dan pihaknya akan mengingatkan para pelaku bisnis agar mematuhi peraturan. Selain itu, Budi Arie juga menyoroti pentingnya pelaporan ke Kementerian Perdagangan, mengingat adanya peraturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PSE).
"Dengan adanya PSE, kita akan memantau dan memeriksa secara lebih rinci. Jadi, kita akan melihat perkembangannya nanti," ujar Menteri Budi Arie Setiadi.
BACA JUGA:Baru Diluncurkan, Ini Syarat Dapat Limit Rp 20 Juta di Livin’ Paylater, Cek Promo Menariknya
- Keempat, keduanya diimbau untuk tidak menjual produk dengan harga di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) dalam negeri, bertujuan untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.
- "Kelima, platform online, termasuk TikTok dan GoTo, dilarang menjual produk yang berasal dari entitas mereka sendiri. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya diskriminasi terhadap merek atau produk lokal yang dijual di platform mereka," tegas Menteri Teten.
Mengenai investasi TikTok pada Tokopedia, Menteri Teten menyatakan bahwa hal tersebut merupakan urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo. Investasi pada e-commerce, termasuk investasi asing, memang diperbolehkan. Namun, Menteri Teten mengingatkan bahwa pihak GoTo telah berkomitmen sebelumnya untuk memprioritaskan produk UMKM.
(Sheila Silvina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: