Pria Ini Cabuli Murid Istrinya, Awalnya Mengaku Bujang Ternyata Sudah Punya 3 Anak
Pelaku pencabulan terhadap siswi yang ternyata murid dari istrinya sendiri--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Kisah asmara yang dialami dua sejoli yang terpaut usia ini, harus kandas setelah korban mengetahui pacarnya yang selama ini mengaku bujangan ternyata telah beristri dan memiliki 3 orang anak.
Menurut keterangan paman korban, Mw (47) awalnya pihak keluarga korban ada rencana untuk menikahkan korban dengan sang pacar. Namun belakangan terungkap jika sang pacar sudah memiliki istri bahkan 3 orang anak.
BACA JUGA:Seolah Tidak Cukup dengan Gurunya, Pria Ini Cabuli juga Siswi SMK, Bukan 1 tapi 4 kali
Tidak hanya itu, lebih mengagetkan lagi ternyata sang pacar adalah suami dari gurunya sendiri. Akhirnya dengan semua pertimbangan, kasus ini pun dilaporkan ke polisi.
"Memang ada rencana awal mau dinikahkan, tapi setelah mengetahui pacarnya telah beristri dan memiliki 3 anak, niat itu tidak jadi," ujar Mw.
Sementara itu, istri pelaku yang mengetahui suaminya ditangkap polisi tentu saja marah dan kecewa. Dia tidak menyangka jika suaminya menjalin hubungan terlarang dengan remaja yang ternyata muridnya sendiri.
BACA JUGA:8 Sektor Usaha Prioritas Penerima KUR BNI, Butuh Dana dan Usahamu Termasuk, Ajukan Sekarang
"Istrinya marah, karena korban adalah anak muridnya sendiri, tapi sekarang sudah menjadi ranah polisi yang mengusutnya," pungkas Mw.
Sebelumnya disampaikan Timsus Puyang Serawai Satreskrim Polres Seluma akhirnya berhasil membekuk tersangka berinisial AT (29), warga Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur. Dia ditangkap terkait kasus pencabulan anak yang berstatus sebagai pelajar SMK di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Siap Cair, Bansos PKH Tahap 1 akan Disalurkan Bulan Januari 2024, Ini Nominal dan Syarat Penerimanya
Tersangka yang berprofesi sebagai pedagang kuliner ini dijemput paksa oleh petugas pada Selasa dini hari (26/12) sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu ruko warung kopi yang ada di Taman Wisata Kota Tais.
Dalam keterangannya di hadapan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Tidak sekali, namun 4 kali.
BACA JUGA: Proses Cepat Tanpa Jaminan, Ini Tabel Cicilan Terbaru Pinjaman Rp 75 Juta di KUR BNI
Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Wardoyo menegaskan dari hasil gelar perkara, dan pemeriksaan alat bukti berupa hasil visum dan keterangan saksi korban, telah menguatkan tindakan tersangka untuk dilakukan penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: