Iklan dempo dalam berita

Cair Januari 2024, Ini Rincian Kenaikan Gaji Pensiunan PNS dan ASN Aktif

Cair Januari 2024, Ini Rincian Kenaikan Gaji Pensiunan PNS dan ASN Aktif

Cair Januari 2024, Ini Rincian Kenaikan Gaji Pensiunan PNS dan ASN Aktif --Foto: ist

IVe : Rp 3.880.548 s.d. Rp 6.373.296

BACA JUGA:Info Lengkap Besaran Gaji PNS 2024 Golongan I Hingga Golongan IV, Ada Kenaikan?

Aturan Gaji Pensiun PNS

Gaji pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut PP tersebut, gaji pensiun PNS adalah sebesar 75% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun. Gaji pokok PNS sendiri ditentukan berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS.

BACA JUGA:Apakah Gaji PNS 2024 Naik? Ini Tabel Gaji PNS Tahun 2024

Selain gaji pokok, PNS dan pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji pensiun PNS dibayarkan setiap bulan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah. PNS yang pensiun karena mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun, berhak mendapatkan gaji pensiun seumur hidup.

PNS yang pensiun karena alasan lain, seperti meninggal dunia, cacat, atau diberhentikan dengan hormat, berhak mendapatkan gaji pensiun selama 15 tahun. Jika pensiunan PNS meninggal sebelum 15 tahun, maka gaji pensiun akan diteruskan kepada ahli warisnya.

BACA JUGA:Menggembirakan, Daftar Gaji PNS 2024 dengan Skema Single Salary Capai Rp 39,3 per Bulan

Demikian rincian kenaikan gaji pensiun PNS dan ASN aktif terbaru yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para ASN dan pensiunan PNS yang telah berdedikasi bagi bangsa dan negara.

Demikianlah informasi mengenai estimasi rincian kenaikan gaji pensiunan PNS dan ASN aktif 2024.

 

(Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: