Iklan dempo dalam berita

Lagi-lagi, Oknum Mahasiswa Dibekuk Karena Narkoba Jenis Ganja

Lagi-lagi, Oknum Mahasiswa Dibekuk Karena Narkoba Jenis Ganja

--

Tersangka ini bukan residivis namun sebelumnya tersangka sudah beberapa kali diamankan.

 

"Tersangka bukan residivis, tetapi sudah sering melakukan hal yang sama, namun tidak sampai di penjara," lanjutnya.

Tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan.

 

"Hingga saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang yang tersangka miliki," pungkasnya.

BACA JUGA:Pria ini Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Modusnya Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 250 Juta Menjadi Rp 10 Miliar

Sementara itu, saat rbtv.disway mengonfirmasi kepada tersangka E-S, dirinya mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya, dan hasil dari penjualan barang itu digunakan untuk berpoya-poya atau memenuhi kebutuhan dirinya.

 

"Saya mendapatkan barang dari teman, dan hasinya untuk berpoya-poya," pengakuan E-S.

BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2024, Cukup Lewat HP

Namun saat di konfirmasi lebih lanjut, tersangka enggan untuk membeberkan inisial pelaku utama yang masih dalam penyelidikan subdit satu Ditnarkoba Polda Bengkulu.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan dan denda maksimal Rp. 10 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: