Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Tabel Rincian Gaji PPPK Terbaru, Pahami juga Alur Pendaftaran PPPK 2024

Ini Tabel Rincian Gaji PPPK Terbaru, Pahami juga Alur Pendaftaran PPPK 2024

Rincian gaji PPPK dan alur pendaftaran PPPK tahun 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMIni tabel rincian gaji PPPK terbaru, pahami juga alur pendaftaran PPPK 2024.

Resmi naik 8% Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 kemarin. 

Besaran gaji PPPK 2024 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

BACA JUGA:Kredit Pra Pensiun di Bank Mandiri Taspen, Limit hingga Rp 500 Juta, Begini Caranya

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan PP tersebut, gaji PPPK 2024 mengalami kenaikan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. 

Sebelumnya, Jokowi telah menyampaikan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK sebesar 8% dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023 lalu. 

BACA JUGA:Pinjaman Online BNI Rp75 Juta Suku Bunga 0,6 Persen Per Bulan, Ini Cara dan Syarat Pinjamnya

Jadi, berapa besaran gaji untuk PPPK 2024? 

Daftar gaji PPPK 2024 Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun. 

Berikut daftar rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sejak periode 2024. 

- Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000 

- Gaji PPPK golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200 

- Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: