Iklan RBTV Dalam Berita

Selain Gapok, PPPK Berhak Dapat Tunjangan, Ini Besaran Tunjangan PPPK 2024

Selain Gapok, PPPK Berhak Dapat Tunjangan, Ini Besaran Tunjangan PPPK 2024

Besaran tunjangan PPPK terbaru--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMSelain gapok, PPPK berhak dapat tunjangan, ini besaran tunjangan PPPK 2024.

Tidak hanya mendapatkan gaji bulanan, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menerima berbagai tunjangan lainnya. Salah satunya adalah uang makan per bulan.

Peraturan terkait hal tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dijelaskan bahwa ASN, termasuk guru PNS dan PPPK, berhak mendapatkan tunjangan uang makan maksimal Rp902 ribu per bulan di 2024.

BACA JUGA:Rekomendasi 4 Pinjol Bank di Tahun 2024, Produk Pinjaman Hingga Ratusan Juta Resmi dari Pemerintah

Perlu dicatat bahwa uang makan ini tidak berlaku untuk 5 kategori ASN. Siapa saja yang termasuk?

Berikut daftarnya:

1. ASN yang sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam.

2. ASN yang sedang melaksanakan cuti. ASN yang diperbantukan atau dipekerjakan diluar instansi pemerintah.

3. Tidak hadir kerja.

4. Sedang melaksanakan tugas belajar.

BACA JUGA:Tanpa Jaminan, Begini Cara Cairkan Pinjaman Rp 25 Juta Non KUR BRI di BRImo

5. Uang makan juga diberikan kepada ASN yang lembur. Namun, dengan ketentuan setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut.

Tak hanya itu, adapun tunjangan khusus untuk PPPK sesuai dengan yang diatur dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan bagi PPPK antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: