Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Total Dana yang Dialokasikan untuk THR dan Gaji 13, Segini Rincian Anggarannya

Berapa Total Dana yang Dialokasikan untuk THR dan Gaji 13, Segini Rincian Anggarannya

Berapa Total Dana yang Dialokasikan untuk THR dan Gaji 13, Segini Rincian Anggarannya--Foto: ist

12. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia.

13. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.

14. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia.

15. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Dibuka Maret, Berikut Cara Buat Akun SSCASN Online

Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada penerima tunjangan yang terdiri atas:

1. Penerima Tunjangan Veteran.

2. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.

3. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.

4. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine.

5. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI.

6. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI.

7. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak.

8. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri.

9. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: