Berapa Total Dana yang Dialokasikan untuk THR dan Gaji 13, Segini Rincian Anggarannya

Berapa Total Dana yang Dialokasikan untuk THR dan Gaji 13, Segini Rincian Anggarannya--Foto: ist
12. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia.
13. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.
14. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia.
15. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Dibuka Maret, Berikut Cara Buat Akun SSCASN Online
Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada penerima tunjangan yang terdiri atas:
1. Penerima Tunjangan Veteran.
2. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.
3. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
4. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine.
5. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI.
6. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI.
7. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak.
8. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri.
9. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: