Ciri Pinjol Sebar Data Seperti Apa? Ini 7 Ciri yang Harus Diwaspadai serta 8 Tips Menghindarinya
Pinjol ilegal sebar data pribadi nasabah--
7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial
Adapun cara melaporkan pinjol yang sebar data diri:
Bagi Kamu yang merasa dirugikan atas penyebaran data pribadi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku oleh pihak pinjol, maka ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan pihak pinjol sebagai berikut:
1. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tindakan penyebaran data pribadi dilakukan oleh pihak pinjol dapat dilaporkan ke OJK melalui situs laman https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.
Halaman tersebut memuat formulir pengaduan yang wajib untuk diisi seperti identitas diri, pengaduan dan dokumen pengaduan.
BACA JUGA:Mudik Gratis Lebaran 2024 Bareng INKA, Berikut Cara Daftar dan Rute Keberangkatan
2. Melaporkan ke situs resmi aduan konten Kominfo
Penyebaran data diri juga dapat dilaporkan ke Kominfo. Hal ini dikarenakan penyebaran data diri yang semisalnya dilakukan di aplikasi pinjol bisa dianggap sebagai konten yang merugikan orang lain dan melanggar hukum.
Maka dari itu, pelaporan dapat dilakukan melalui email [email protected].
Dalam email tersebut, setidaknya menyampaikan identitas diri, kronologi permasalahan, serta dokumen-dokumen yang mendukung bahwa pihak pinjol telah melakukan penyebaran data diri yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain dari kedua cara diatas, juga bisa langsung melaporkan perbuatan penyebaran data diri ke kantor polisi terdekat, setelahnya mengunjungi bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dalam hal pengaduan masyarakat.
BACA JUGA:Siapkan Modal, Begini Cara Daftar Agen BNI 46 Agar dapat Komisi Menarik Setiap Transaksi
Selanjutnya, laporan tersebut akan diidentifikasi terlebih dahulu apa dapat dikategorikan sebagai tindak pelanggaran hukum atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: