Ciri Pinjol Sebar Data Seperti Apa? Ini 7 Ciri yang Harus Diwaspadai serta 8 Tips Menghindarinya
Pinjol ilegal sebar data pribadi nasabah--
Bilamana termasuk dalam pelanggaran hukum, maka akan dilakukan penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Mengingat banyaknya kasus pinjol ilegal termasuk yang menyebar data nasabahnya, Anda sebaiknya berhati-hati jika ingin melakukan pinjaman secara online. Ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan supaya terhindar dari bahaya pinjaman online ilegal, antara lain:
1. Cek di Website Resmi OJK
Sebelum melakukan pinjol, Anda sebaiknya mengecek terlebih dahulu di website resmi OJK. Pastikan apakah perusahaan pinjol tersebut terdaftar sebagai fintech peer to peer lending atau tidak.
BACA JUGA:Penasaran Berapa Gaji Agen Brilink? Yuk Join, Segini Omset Penghasilan akan Didapat Perbulan
Jika fintech tersebut tidak ada dalam daftar OJK, sebaiknya urungkan niat Anda untuk menggunakan jasanya karena bisa jadi mereka adalah pinjol ilegal. Jangan sampai juga Anda terkecoh hanya karena ada logo OJK di aplikasi tersebut
2. Lihat Transparansi Bunga
Anda juga harus membaca dan memperhatikan secara detail mengenai syarat, ketentuan, serta kebijakan penyedia pinjol.
Tentunya, dalam pengajuan pinjaman, baik secara online maupun offline, pasti akan ada besaran bunga yang harus dibayarkan.
Oleh karena itu, ketika Anda menggunakan aplikasi pinjol, pastikan informasi suku bunga dan tenor dengan transparan di awal. Dengan demikian, Anda pun bisa melakukan kalkulasi sendiri dalam pengembalian pinjaman.
BACA JUGA:Syarat Pengajuan, Bunga Pinjaman BRI Rp 20 Juta, Tidak Pakai Jaminan dan Biaya Admin, Cukup Pakai HP
3. Jangan Tergiur Ajakan yang Memaksa
Tips berikutnya yaitu Anda harus berhati-hati dengan iklan yang berupa ajakan memaksa. Biasanya, pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman melalui SMS atau dengan memasang iklan spam di halaman-halaman website.
Kebanyakan pinjol ilegal mengirimkan pesan berupa kata-kata dan angka serta menyematkan link dengan menggunakan nomor pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: