Iklan RBTV Dalam Berita

Buntut Panjang Kasus Aiptu FN yang Laporkan Balik DC, Ini 4 Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing

Buntut Panjang Kasus Aiptu FN yang Laporkan Balik DC, Ini 4 Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing

Buntut Panjang Kasus Aiptu FN yang Laporkan Balik DC, Ini 4 Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing--

4. Komunikasi dan Itikad Baik 

Leasing seharusnya berkomunikasi dengan baik dan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah utang. Jika ada keterlambatan pembayaran, mereka seharusnya tidak langsung mengambil paksa kendaraan. Menghubungi debitur dan mencari solusi bersama adalah pendekatan yang lebih wajar.

Ingatlah bahwa ini adalah informasi umum dan bukan nasihat hukum. Jika kamu menghadapi situasi semacam ini, sebaiknya konsultasikan dengan pengacara atau otoritas hukum yang kompeten.

BACA JUGA:Jangan Bayar Utang Pinjol ke DC yang Datang ke Rumah, Lakukan Saja Ini Saat Galbay

Lalu adakah syarat penarikan paksa kendaraan leasing?

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dimana bahwa ada syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang dilakukan oleh perusahaan leasing dimana harus mencantumkan beberapa hal berikut pada saat penarikan:

1. Surat peringatan

Perusahaan leasing wajib untuk memberikan surat peringatan pada debitur paling sedikit 2 kali sebelum dilakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.

BACA JUGA:Pantas Tak Ada Teror Saat Galbay, Ternyata Pinjol Resmi OJK Berikut Tidak Ada DC Lapangan

2. Sertifikat fidusia

Syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang selanjutnya adalah adanya sertifikat jaminan fidusia. Sebelumnya sebelum menentukan benda yang akan dijadikan jaminan fidusia, jaminan fidusia atau benda tersebut harus ditetapkan dalam sertifikat fidusia. Upaya untuk penetapan tersebut diresmikan pada notaris.

BACA JUGA:Laporkan ke Sini Jika Ada DC Pinjol yang Tagih Utang Tidak Sesuai Prosedur, Dijamin Kapok

Sertifikat fidusia bagi kreditur tersebut akan berguna sebagai landasan atau kekuatan hukum ketika akan melakukan penarikan jaminan fidusia. Hal ini dilakukan ketika debitur tidak bisa memenuhi janjinya untuk melunasi hutang.

BACA JUGA:Didatangi DC Pinjol ke Rumah karena Gagal Bayar, Catat 4 Tips Ampuh Menghadapi DC Pinjol

3. Surat tugas penarikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: