Iklan dempo dalam berita

Buntut Panjang Kasus Aiptu FN yang Laporkan Balik DC, Ini 4 Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing

Buntut Panjang Kasus Aiptu FN yang Laporkan Balik DC, Ini 4 Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing

Buntut Panjang Kasus Aiptu FN yang Laporkan Balik DC, Ini 4 Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing--

Seorang tenaga alih daya perusahaan atau pegawai yang diberikan tugas untuk melakukan penarikan jaminan fidusia wajib untuk membawa surat tugas penarikan sebagai syarat penarikan paksa kendaraan leasing.

Sehingga tidak semua orang atau sembarangan orang bisa secara langsung melakukan penarikan tanpa adanya surat tugas tersebut.

BACA JUGA:Tidak Perlu Takut Diteror, 7 Pinjol Berikut Tidak Ada DC Lapangan dan Resmi Tercatat OJK

4. Kartu sertifikat profesi

Ketika melakukan proses penarikan, seorang pegawai harus memiliki sertifikat profesi dalam bidang penagihan. Sertifikat tersebut didapatkan dari lembaga yang memang ditunjuk asosiasi. Caranya dengan menyampaikan pemberitahuan pada OJK beserta alasan penunjukannya.

Sertifikasi tersebut dilakukan PT. Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia yang tunjuk oleh APPI untuk menyelenggarakan sertifikasi.

BACA JUGA:Galbay, Ini 4 Cara Aman Agar Tidak Diteror DC Pinjol ke Rumah

Itulah tadi mengenai buntut panjang kasus Aiptu FN laporkan balik DC, ini 4 syarat penarikan paksa kendaraan leasing.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: