Iklan dempo dalam berita

Buntut Panjang Kasus Aiptu FN yang Laporkan Balik DC, Ini 4 Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing

Buntut Panjang Kasus Aiptu FN yang Laporkan Balik DC, Ini 4 Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing

Buntut Panjang Kasus Aiptu FN yang Laporkan Balik DC, Ini 4 Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing--

BACA JUGA:Terjerat Galbay Pinjol Bisa Dipenjara? Simak Penjelasannya di Sini Jangan Mau Diancam DC

Aiptu FN diduga melakukan penembakan dan penusukan terhadap dua debt collector, yakni Deddi dan Robert. Aksi ini dilakukan saat debt collector hendak menagih cicilan mobil FN yang menunggak dua tahun.

Deddi mengalami luka tusuk di leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri, dan lengan sebelah kiri. Sementara itu, Robet terluka di bagian pelipis lantaran dipukul oleh FN.

BACA JUGA:Jangan Blokir Nomor, Begini Cara Aman agar Tidak Diteror DC Pinjol Walaupun Terdaftar di OJK

Sementara itu, menurut hukum di Indonesia, tindakan debt collector yang mengambil paksa kendaraan di jalanan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Mari kita bahas lebih lanjut:

1. Perampasan Kendaraan

Ketika seorang debt collector mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan, ini dianggap sebagai tindak pidana perampasan. Pasal yang relevan dalam KUHP adalah Pasal 365. Jika terbukti bersalah, mereka dapat diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Khawatir Diteror Debt Collector, Ini 26 Pinjol Resmi Tanpa DC Lapangan

2. Prosedur Penarikan Kendaraan

Ada prosedur yang harus diikuti oleh pihak leasing atau debt collector saat melakukan penarikan kendaraan. Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Jadi, jika ada utang yang belum dibayar, pihak pengadilan akan menentukan proses penyitaan.

BACA JUGA:Sering Galbay Shopee PayLater Ada DC, Ini Cara agar Tidak Telat Bayar Tagihan

3. Perlindungan Konsumen

Konsumen memiliki hak untuk meminta kelengkapan dokumen sebelum memberikan kendaraan kepada debt collector.

Pihak leasing tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector tanpa prosedur yang benar. Jadi, jika kamu merasa hak kamu dilanggar, maka kamu dapat melindungi diri dengan memahami hak-hak kamu sebagai konsumen.

BACA JUGA:DC Pinjol Meresahkan? Tenang, Ini 3 Lembaga Tempat Mengadu, Laporkan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: